Cicak.. Slam it or Not ?
"Bu, memangnya membunuh cicak itu dapat pahala yah ? Walaupun cicak itu gak ganggu kita ? Bukankah kita harus menyayangi binatang ? Apakah benar dengan membunuhnya mendapat pahala yang berlipat bu?".
Beruntung ibu guru yang sedang mengajar kebetulan lulusan pesantren, meskipun jam pelajaran saat itu masih jam bahasa arab, sang ibu guru tetap bersemangat menjawab "Ibu pernah baca di suatu kitab, memang membunuh cicak itu berpahala tapi kalau masalah dia tak mengganggu ibu tak tahu." begitulah pemaparan dari sang ibu, walaupun kami belum puas kami tetap melanjutkan pelajaran. Oleh karna itu, saya akan membahasnya diposting kali ini..
Let's check this out
Dari Ummu Syarik radhiallahu ‘anha; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cicak. Beliau menyatakan, “Dahulu, cicak yang meniup dan memperbesar api yang membakar Ibrahim.” (HR. Muttafaq ‘alaih).
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang membunuh cicak dengan sekali bantingan maka ia mendapat pahala sekian. Siapa saja yang membunuhnya dengan dua kali bantingan maka ia mendapat pahala sekian (kurang dari yang pertama), ….” (HR. Muslim).
Dalam riwayat Muslim; dari Sa’ad, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cicak, dan beliau menyebut (cicak) sebagai hewan fasiq (pengganggu).
Semua riwayat di atas menunjukkan bahwa membunuh cicak hukumnya sunnah, tanpa pengecualian.
Namun demikian bukan berarti setiap kali kita mendapatkan cecak harus dibunuh dikarenakan perintah didalam hadits tersebut bukanlah sebuah kewajiban akan tetapi disunnahkan membunuh setiap cecak yang membahayakan.
Imam Suyuthi menyebutkan didalam “al Asbah an Nazhoir” bahwa Binatang-binatang itu terbagi menjadi empat macam :
1. Binatang yang didalamnya terdapat manfaat dan tidak berbahaya maka ia tidak boleh dibunuh.
2. Binatang yang mengandung bahaya didalamnya dan tidak bermanfaat maka dianjurkan untuk dibunuh seperti : ular dan binatang-binatang yang berbahaya.
3. Binatang yang mengandung manfaat didalamnya dari satu sisi namun berbahaya dari sisi lainnya, seperti : burung elang maka tidak dianjurkan dan tidak pula dimakruhkan untuk membunuhnya.
4. Binatang yang tidak mengandung manfaat didalamnya dan tidak pula berbahaya, seperti : ulat, serangga sejenis kumbang maka tidaklah diharamkan dan tidak pula dianjurkan untuk membunuhnya. (Al Asbah an Nazoir juz II hal 336)
Jadi apabila memang cecak yang ada di sekitar kita itu membahayakan manusia atau meracuni makanan maka dibolehkan bagi kita untuk membunuh cecak tersebut. Tapi sebelum reader melaksanakan sunnah ini, sebaiknya mengetahui sejarahnya dulu. Diriwayatkan dari Imam Ahmad, “Bahwasanya ketika Ibrahim dilemparkan ke dalam api maka mulailah semua hewan melata berusaha memadamkannya, kecuali cicak, karena sesungguhnya cicak itu mengembus-embus api yang membakar Ibrahim.” (Imam Ahmad, 6:217) tuuh, ternyata cicak itu hewan yang jahat karnanya dengan membunuhnya kita akan mendapat pahala.. Tapi INGAT.. Hanya dalam satu kali bantingan kita mendapat pahala yang sempurna yah
Kedua : Langkah yang harus kita jalani adalah sikap “sami’na wa atha’na” (tunduk dan patuh sepenuhnya) dengan berusaha mengamalkan sebisanya perintah Rasulullah saw.
Ketiga : Reader harus yakin bahwa tidak ada perintah dari Rasulullah yang tidak ada hikmahnya. Hanya saja, ada hikmah yang zahir, sehingga bisa diketahui banyak orang, dan ada hikmah yang tidak diketahui banyak orang. Adapun terkait hikmah membunuh cicak, disebutkan oleh beberapa ulama sebagai berikut:
1. Imam An-Nawawi menjelaskan, “Para ulama sepakat bahwa cicak termasuk hewan kecil yang mengganggu.” (Syarh Shahih Muslim, 14:236)
2. Al-Munawi mengatakan, “Allah memerintahkan untuk membunuh cicak karena cicak memiliki sifat yang jelek, sementara dulu, dia meniup api Ibrahim sehingga (api itu) menjadi besar.” (Faidhul Qadir, 6:193)
Keempat : Dan harus diingat yah, bahwa hikmah di atas itu diharapkan mampu memotivasi kita semakin beramal, bukan sebagai dasar beramal, karena dasar kita beramal adalah perintah yang ada pada dalil dan bukan hikmah perintah tersebut. Baik kita tahu hikmahnya maupun tidak.
Kelima : Setelah semua pembahasan di atas maka jawaban dari Judul poting kali ini adalah SLAM... SLAM.. SLAM.. (Banting artinya)
Source : Era Muslim , Konsultasi Syariah
Komentar
Posting Komentar
Memberi saran itu cara menasihati dengan manfaat yang berkala panjang loh.. Komentar yuk